Polisi Beri Penghargaan Dua Pemuda yang Melawan Begal di Bekasi
Irfan dan Rofiq, dua pemuda yang mendapat penghargaan dari polisi. |
Penghargaan itu diberikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto pada kamis (31/5/2018) pagi.
"Dua-duanya 19 tahun tapi mempunyai nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokkan, tepuk tangan untuk mereka berdua," kata Kapolres Kambes Pol Indarto.
Bagi Kombes Pol Indarto, kedua pemuda ini membuat suatu hal yang spektakuler dan itu memberi inspirasi bagi jajarannya semua khususnya warga Bekasi dan Kepolisian Metro Bekasi Kota.
"Saya mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan Anda berdua cepat sehat dan salam hormat kepada keluarga," ucap Kapolres.
Kapolres memastikan keduanya bebas dari segala tuntutan hukum. Tindakan keduanya melawan begal hingga penjahat itu tewas dinilai sebagai bagian dari bela diri. Sehingga tidak dijatuhi hukuman apa pun.
"Paling pentingnya, punya nyali dan kemampuan. Dia berani menggagalkan perampokan yang kalau dia tidak lakukan itu dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia karena itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Untuk itu kita berikan apresiasi kepada beliau," jelas Kapolres.
Kapolres berharap keberanian Irfan dan Rofiq jadi contoh untuk semua terutama anggota kepolisian yang bertugas. Tapi, tetap harus memperhatikan situasi yang dihadapi. "Tetapi, yang perlu kita perhatikan juga jikalau tidak punya kemampuan untuk melawan, musuh terlalu banyak, itu mending hartanya dikasihkan. Karena kalau dia dengan kekuatan yang tidak seimbang dia melawan, itu akan meningkatkan intensitas juga," imbuh Kapolres.
Kapolres mengatakan, peran serta masyarakat dalam melawan kejahatan seperti yang dilakukan kedua pemuda ini sangat membantu tugas kepolisian. Sudah saatnya, polisi tak perlu ragu melawan penjahat karena warganya sudah sangat berani. (jo-9)
Tidak ada komentar: