Posko Layanan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru Dibuka di SMKN 1
PPDB |
Posko layanan pengaduan tersebut berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mulai dibuka 28 Mei hingga 16 Juni 2018. Masyarakat yang datang dapat dilayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Meski begitu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap akan memberikan kelonggaran waktu kepada warga yang ingin mengadu.
"Posko ini disiapkan untuk memberikan solusi kepada pendaftar sekolah yang mengalami masalah administratif atau kendala lain," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan, saat melakukan peninjauan posko layanan pengaduan PPDB Online, di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Ia meminta, keberadaan posko ini dapat lebih disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, saat mengalami masalah dalam pendaftaran sekolah mereka tahu tempat yang harus dituju.
"Begitu ada problem langsung ke sini, saya minta posko ini bisa cepat tersosialisasi," tandasnya. (jo-3)
Tidak ada komentar: