Presiden Jokowi: Penentuan Gaji Badan Pengarah BPIP Sudah Dikalkulasi Kementerian PANRB dan Kemenkeu

Presiden Joko Widodo
JAKARTA, JO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, penentuan hak keuangan Dewan Pengarah Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu ada mekanismenya.

Mekanisne dab kalkulasi itu disampaikan Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri acara Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 2018, di kampus Universitas Hamka, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5) siang.

Menurut Presiden Jokowi, analisis jabatan itu sudah dilakukan di Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu, menurut Presiden, yang mengkalkulasi dan menghitung di Kementerian Keuangan.

Besaran gaji Dewan Pengarah BPIP ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018.

“Saya kira penjelasan lebih detil untuk itu di Kementerian Keuangan, bahwa itu kan bukan hanya gaji, ada gaji ada tunjangan ada asuransi ada di situ semuanya,” kata Presiden Jokowi.




Soal kalkulasi dan perhitungan gaji Dewan Pengarah BPIP itu, Presiden Jokowi menyarankan kepada wartawan agar ditanyakan ke Kementerian Keuangan dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain itu tanyakan ke Kementerian PANRB.

“Tanyakan saja, ditanyakan saja ke Kementerian Keuangan, angka-angka itu didapatkan dari mana,” tegas Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan, bahwa angka-angka pada gaji Dewan Pengarah BPIP bukan dari hitung-hitungan dirinya. Tapi, hitung-hitungan dari analisa jabatan di Kementerian PANRB, kemudian kalkulasi dan perhitungan misalnya besarnya itu dari Kementerian Keuangan.

“Ditanyakan saja ke sana,” ujarnya. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.