Sebanyak 57 Tahanan Kasus Terorisme Dipindahkan dari Nusakambangan ke Gunung Sindur
Lapas Gunung Sindur |
Pemindahan ini dilakukan Minggu (20/5/2018) dengan pengawalan ketat dari Brimob, Densus dan BNPT. Alasan mereka dipindahkan, menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, karena tahanan ini masih harus menjalani proses hukum, sehingga dengan pemindahan ini dapat dipermudah prosesnya.
"Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukuman teroris yang masih berjalan di Jakarta, baik untuk penyidikan, persidangan dan upaya hukum lainnya," kata Sri Puguh Budi Utami.
Dikatakan, tahanan kasus terorisme ini diserahterimakan Minggu pagi dari Lapas Besi, Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih, kepada pihak kepolisian Brimob untuk dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur.
Dua tahanan di antaranya merupakan tahanan berjenis kelamin wanita.
Di Rutan Gunung Sindur, para tahanan ditempatkan di sel dengan tingkat keamanan yang tinggi "high risk one man one cell" sekaligus petugas keamanan khusus yang telah diasesmen sebelumnya. Sri menambahkan, para tahanan yang dipindahkan awalnya merupakan tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. (jo-2)
Tidak ada komentar: