Ayah Tiri Bejat Cabuli Puterinya di Bojong Gede

Korban pemerkosaan (Ilustrasi)
DEPOK, JO- Tergoda dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang berusia 17 tahun, pria inu nekat mencabuli berkali-kali sang puteri, bahkan seringkali dengan kekerasan.

Ayah bejat inipun akhirnya ditangkap anggota Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok di wilayah Bojong Gede, Selasa (26/6/2018) pagi tadi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak bawaan isterinya, kerap terjadi di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan seperti suami istri kepada anak tirinya sendiri sudah sebanyak 4 kali dan pencabulan hampir setiap hari,” ujarnya kepada wartawan.




Kompol Bintoro mengungkapkan pelaku sudah berumur ini kerap memaksa korban untuk melayani napsu bejadnya saat rumah sedang kosong.

“Pelaku melakukannya di kamar korban saat rumah sedang kosong. Selain itu berdasarkan pengakuan korban, pelaku sering melakukan kekerasaan saat mensetubuhi maupun mencabulinya, dengan cara mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke tembok,” jelas Kompol Bintoro.

Karena itu, lanjutnya, Pelaku dikenakan sangkaan melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sesuai Pasal 81 UU RI No35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana diatas 10 tahun. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.