Diminta Kirimkan Dua Pelacur, Ibu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi yang Menyamar
Pelacuran (Ilustrasi) |
Informasi yang dihimpun Kamis (7/6/2018), penangkapan IMS dilakukan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara di sebuah hotel di Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, pada Selasa (5/6/2018) malam, saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar itu.
Kapala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal bisnis prostisusi terselubung yang dilakoni Imey. "Selanjutnya anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan wanita sebagai pekerja seks komersial," kata AKP Faruk.
Imey langsung mengirim dua perempuan seksi yang dijajakannya masing-masing berinisial UHK alias Egi dan APL. Kedua pelacur dikirim sesuai pesanan anggota yang menyamar. Lalu, petugas menginterogasi kedua wanita tunasusila itu hingga akhirnya terbongkarlah pekerjaan Imey.
"Setelah wanita tersebut dikirimkan, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata AKP Faruk.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp3,7 juta, tiga unit handphone, bukti transfer senilai Rp200 ribu, dua BH dan celana dalam.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP. (jo-8)
Tidak ada komentar: