Penampakan KM Sinar Bangun sebelum tenggelam.
SIMANINDO, JO- Suasana duka kini menyelimuti daerah sekitar Danau Toba, Sumatera Utara sejak Senin (18/6/2018) kemarin. KM Sinar Bangun, kapal penumpang yang terbuat dari kayu ini membawa penumpang seratusan orang dan puluhan sepeda motor memberatinya tenggelam dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun.

Informasi yang dihimpun hingga Selasa (19/6/2018) sore tadi, ada 94 orang penumpang kapal lainnya yang dilaporkan masih hilang. Sementara jumlah yang selamaat 18 orang dan satu orang dinyatakan meninggal dunia.

Seorang saksi yang selamat, kepada Jakarta Observer mengaku saat berangkat kapal itu memuat lebih dari 60 sepeda motor milik penumpang, yang dijejali di sekeliling kapal, hingga ke ruangan dalam kapal. Bayangkan saja betapa beratnya beban yang harus dibawa kapal ini bersama penumpangnya.

Apalagi semua penumpang tidak diberikan pelampung sebagai standard untuk pelayaran kapal di danau.




Menurut Bupati Samosir Rapidin Simbolon, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 73 tahun 2004 yang sudah diubah dengan Permemhub No 58 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau pada pasal 5 dan 6, wewenang untuk mengatur kapal untuk ukuran 7GT ke bawah ada di kabupaten, sedangkan jika lebih dari 7 GT wewenangnya ada di gubernur.

"Wewenang kabupaten adalah di bawah 7 GT, bila lebih dari 7 GT adalah wewenang dari gubernur. Kapal yang tenggelam ini diperkirakan 40 GT," kata Rapidin.

KM Sinar Bangun

Dengan ukuran kapal sekitar 40 GT, maka regulasi mengenai kapal ini ada di Gubernur Sumatera Utara. Namun pertanyaannya adalah siapa yang berwenang untuk mengatur jumlah muatan kapal? Mengapa kapal dibiarkan mengangkut lebih dari 60 sepeda motor? Dan dengan penumpang lebih dari 100 orang, bukankah itu telah melebihi kemampuan kapal?

Kapal di Danau Toba memang terdiri dari berbagai jenis. Jenis KM Sinar Bangun merupakan jenis yang paling banyak digunakan untuk mengangkut penumpang, dengan kepemilikan biasanya adalah milik masyarakat setempat.

Selain jenis kapal ini, terdapat juga jenis kapal feri antara lain KMP Sumut I, KMP Sumut II yang selain mengangkut penumpang juga mengangkut kendaraan roda empat. Untuk ukuran yang lebih kecil dari kapal seperti KM Sinar Bangun dan kapal feri, ada kapal yang namanya Solu-solu.

Sejumlah pelabuhan penyeberangan terdapat di Danau Toba. Selain rute Simanindo-Tigaras, juga ada rute lain seperti Ajibata, Tobasa-Tomok, Samosir; Balige, Tobasa- Onanrunggu, Samosir; serta Muara-Nainggolan, Samosir.

Diantara pelabuhan penyeberangan ini, Pelabuhan Ajibata menjadi pelabuhan paling ramai atau paling sibuk. Selain melayani rute Ajibata-Tomok dengan kapal feri dan kapal kayu, juga melayani rute ke sejumlah tempat lain di Pulau Samosir seperti Nainggolan, Onanrunggu dan lainnya.(jo-6/jabs/hsrt)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.