Pendaftaran Seleksi Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga 4 Juli 2018

LPSK
JAKARTA, JO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan, masa pendaftaran calon pimpinan LPSK yang sebelumnya telah dibuka dan berakhir pada tanggal 4 Juni 2018, kini diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juli 2018 mengingat adanya liburan panjang Hari Raya Idul Fitri.

Ketua Panitia Seleksi Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Senin (4/6/2018) menyebut pihaknya mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan (dapat diunduh di www.lpsk.go.id) untuk mendaftar.

"LPSK sangat memerlukan pimpinan yang berkualitas, memiliki integritas, komitmen, dan independensi untuk memberikan pelayanan, pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana," katanya.




Para Calon dipersilakan untuk mengirimkan berkas ke alamat LPSK Jalan Raya Bogor km 24 No. 47-49, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13750. Berkas elektronik dapat dikirimkan terlebih dahulu melalui email ke pansel2018@lpsk.go.id.

LPSK sebagai lembaga independen yang diberi mandat untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana. Sejak didirikan pada tahun 2008 sampai dengan Maret 2018, LPSK telah memberikan pelayanan terhadap 9.411 permohon yang merupakan saksi dan korban dari beragam tindak pidana.

Saat ini, masa kerja 7 (tujuh) orang Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan berakhir pada bulan Oktober 2018. Sehubungan dengan hal ini, LPSK telah membentuk Panitia Seleksi yang bertugas memilih 21 (dua puluh satu) Calon Pimpinan LPSK untuk diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia. Presiden kemudian akan memilih dan memberikan 14 (empat belas) nama kepada DPR. Selanjutnya DPR akan memilih 7 (tujuh) diantara 14 (empat belas) nama tersebut.




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.