RIbuan Botol Miras Hasil Operasi Tiga Minggu Dimusnahkan di Bekasi

Miras yang dimunaskan dengan cara digiling di Lapangan Mapolrestro Bekasi, Rabu (6/62018).
BEKASI, JO- Polres Metro Bekasi kembali memusnahkan 8.000 botol minuman keras (miras) hasil operasi selama tiga minggu. Miras ini pun dimusnahkan dengan cara digiling rata di Lapangan Mapolrestro Bekasi, Rabu (6/6/2018).

“Dalam tiga minggu ini mendapatkan 8.000 botol miras dan 500 plastik miras oplosan. Ini berarti pemain miras tidak ada habisnya. Kami juga tidak bosan memberantasnya,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara.

Kapolres mengatakan, pemusnahan peredaran miras merupakan salah satu masalah yang menjadi perhatian pihaknya. Terlebih disamping memiliki efek membahayakan, miras-miras yang beredar ini dijual dengan harga terjangkau. Titik terbanyak didapatkan miras tersebut yaitu di Tambun,Cikarang Barat, Setu dan Cikarang Selatan. Kendati demikian ada juga di spot-spot lain namun tak sebanyak di wilayah tersebut.




“Kami bersukur sampai saat ini jangan sampai jatuh korban. Karena kami berkomitmen terus memberantas miras. Mengenai makan korban itu tergantung dari kandungan alkohol yang dibuatnya. Bukan dari gingsengnya. Bayangkan alkohol yang 100 persen dibakar saja bisa mengeluarkan api. Bagaimana masuk kedalam tubuh,” imbuhnya.

Saat ini Polres Metro Bekasi sudah menahan empat orang pelaku pembuatan miras oplosan. Mereka dikenai pasal Undang-Undang perlindungan konsumen, kesehatan dan pangan. Selain itu pemberantasan miras bertujuan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi di bulan Ramadhan, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

“Sehingga masyarakat semakin merasa aman dan kondusif dalam menjalankan ibadah puasa dan dalam menyambut Lebaran,” kata Kapolres. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.