RUU KUHP, Seskab: Pemerintah tidak Ingin Kurangi Kewenangan KPK

Pramono Anung
JAKARTA, JO-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pemerintah tidak ingin mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemberantasan korupsi dalam bentuk apapun.

Ia menyebutkan, pemerintah melihat dengan kewenangannya seperti saat ini saja tindak pidana korupsi dari hari ke hari masih cukup banyak.

“Sikap pemerintah, terutama sikap Presiden dan Wapres, adalah KPK tidak boleh dikurangi kewenangannya dalam bentuk apapun,” kata Seskab kepada wartawan yang menemui di ruang kerjanya, lantai II Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (6/6/2018) siang.

Pernyataan tersebut disampaikan Seskab menanggapi adanya kekhawatiran bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dipakai untuk melemahkan pemberantasan korupsi. KPK sendiri, sebagaimana diketahui, telah mengirimkan surat kepada Presiden mengenai hal ini.




Saat menghadiri acara buka puasa bersama dengan keluarga besar TNI/Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (5/6) petang, Presiden Jokowi mengatakan, surat dari KPK itu baru dalam kajian. Presiden berjanji akan menyampaikan hasilnya setelah kajian tersebut selesai.

Namun Presiden Jokowi menegaskan, intinya tetap harus memperkuat KPK. “Intinya ke sana. Tapi poin-poinnya secara detail saya belum bisa sampaikan karena memang baru kemarin saya terima suratnya. Tetapi kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini dalam proses berjalan sehingga nanti kalau selesai pasti masuk ke meja saya,” ucap Presiden Jokowi.

Seskab Pramono Anung menyarankan, kalau masih ada perbedaan dalam pandangan pembahasan RUU KUHP, seyogianya pemerintah, DPR, dan KPK, dan stakeholder lainnya duduk bersama untuk membahas dan mencari jalan keluar permasalahan itu. Namun Seskab menegaskan, bahwa kata kuncinya adalah kewenangan KPK tidak boleh dikurangi.

Hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tegas Seskab, adalah domainnya KPK. Ia menyampaikan jangan sampai persoalan ini tidak terselesaikan karena masalah itu.

“Prinsip dasarnya adalah framework-nya, kita bisa masukkan dalam salah satu pasal di RUU itu mengenai apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan KPK yang tidak boleh dikurangi,” terang Seskab, seraya menyampaikan keyakinannya kalau mau duduk bersama antara pemerintah, DPR, KPK, dan stakeholder yang berkaitan dengan penegakan hukum misalnya kejaksaan dan kepolisian, akan ada jalan keluarnya. (jo-3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.