Sebanyak 847 Tenaga Harian Lepas di Samosir Dapat JKK dan JKM
BPJS Ketenagakerjaan |
Kerja sama ini terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang dilaksanakan di sela-sela Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir di halaman Kantor Bupati Samosir, Senin (4/6/2018).
Wakil Bupati Samosir Ir Juang Sinaga yang menjadi Pembina Apel Gabungan pada acara tersebut juga turut menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dengan BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Pematang Siantar. Hal ini dilakukan karena pimpinan OPD lah yang melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenaga Kerjaan seluruh THL yang ada di Kantornya.
Wakil Bupati Samosir sangat berterima kasih kepada Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan karena sudah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir perihal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian masyarakat Samosir pada umumnya serta para Tenaga Harian Lepas (THL) pada khususnya.
Ada baiknya juga BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan keterangan atau penjelasan sampai sejauh mana tanggung jawab BPJS dalam melindungi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika sudah menjadi anggotanya. "Untuk itu kami mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi tersebut dengan secepatnya sehingga masyarakat dan para THL melalui OPD masing-masing dapat melakukan apa yang menjadi hak dan kewajibannya," katanya.
Bupati Samosir melalui Kepala Bagian Humas Sekdakab Samosir Siswanto Sinambela menjelaskan bahwa ikatan kerjasama ini dilakukan adalah sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Samosir dalam melindungi dan menjamin seluruh Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam melaksanakan seluruh aktivitas pekerjaan yang dilakukan setiap hari di tempat masing-masing bekerja.
"Kita tidak mengetahui apa yang terjadi di masa depan, namun upaya melindungi dan menjamin kelangsungan hidup dan pekerjaan kita lakukan semaksimal mungkin. Untuk itu kita melakukan ikatan kerjasama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan dalam bentuk JKK serta JKM, sehingga jika kedua hal tersebut terjadi maka semua biaya dalam suatu kecelakaan kerja, pengobatan sampai tuntas dan yang mengakibatkan kematian peserta akan ditanggung oleh BPJS Ketanagalerjaan.," katanya.
Tidak ada komentar: