KM Sinar Bangun
MEDAN, JO - Setelah nakhoda Kapal KM Sinar Bangun Soritua Poltak Sagala, Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali menetapkan tiga orang oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal itu.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, di Medan, Senin (25/6/2018), ketiganya adalah Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.

Penetapan status tersangka bagi ketiganya dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap mereka.

Ketiganya menurut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, diganjar Pasal 302 dan 303 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebut, ancaman hukuman terhadap tersangka ini adalah 10 tahun penjaran dan denda Rp1,5 miliar.

"Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUH Pidana dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar Jo Pasal 359 KUH Pidana dengan penjara selama-lamanya 5 tahun," kata Irjen Pol Paulus Waterpauw.




Pasal 302 dalam UU No17 tahun 2008 tentang Pelayaran berbunyi: (1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidaklaik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kemudian di ayat (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 303 (1) Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pada ayat (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (jo-22)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.