Suasana seleksi kemampuan konseptual calon pimpinan LPSK periode 2018-2023 yang dilaksanakan di Pusdiklat Kemensetneg.
JAKARTA, JO – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 menetapkan 33 nama lolos seleksi kemampuan konseptual. Selanjutnya, nama-nama yang dinyatakan lolos, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, berupa debat publik dan profile assessment.

Rencananya, debat publik dan profile assessment akan dilaksanakan pada hari Senin-Rabu, tanggal 6-8 Agustus 2018, bertempat di ruang rapat lantai 5, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Seleksi debat publik dan profile assessment akan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

Ketua Pansel Capim LPSK Harkristuti Harkrisnowo menuturkan, nama-nama peserta yang lolos dan berhak mengikuti seleksi debat publik dan profile assessment, bisa dilihat di website www.lpsk.go.id. Pada saat seleksi debat publik dan profile assessment nanti, para peserta diwajibkan membawa kartu bukti pendaftaran.




Harkristuti juga mengimbau dan meminta partisipasi aktif dari masyarakat dan insan media, untuk dapat memberikan masukan/informasi yang berkaitan dengan para calon yang telah dinyatakan lolos seleksi kemampuan konseptual kepada Pansel Capim LPSK melalui email pansel2018@lpsk.go.id atau mengirimkan surat ke Sekretariat Pansel LPSK di Jalan Raya Bogor Km. 24 No. 47-49, Ciracas, Jakarta Timur 13750. Masukan/informasi dari masyarakat akan bermanfaat baik bagi pansel dalam melakukan penilaian maupun bagi LPSK ke depannya.

Sebelumnya, seleksi kemampuan konseptual seharusnya diikuti sebanyak 55 orang. Namun, saat seleksi berlangsung, hanya 50 orang yang hadir. Dari hasil seleksi kemampuan konseptual yang terdiri dari soal-soal pilihan ganda dan pembuatan makalah, pansel menetapkan sebanyak 33 orang yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu debat publik dan profile assessment.

Pelamar seleksi dan pemilihan calon pimpinan LPSK periode 2018-2023, selama menjalani proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Namun, segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keikutsertaan dalam seleksi dan pemilihan calon pimpinan LPSK periode 2018-2023 menjadi tanggung jawab peserta. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.