Kepala BLUD Pulau Seribu Harus Mengembalikan Ratusan Juta Hasil Temuan Inspektorat
Surat pernyataan yang ditandatangani kepala BLUD Pulau Seribu yang beredar. |
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani "EN" dan diketahui Yudi Damyati, dengan batas waktu 11 Mei 2018 ke KPKD Jakarta Utara, jika tidak disetorkan maka berkas pemeriksaan akan diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum).
Dalam surat pernyataan itu juga bahwa"EN" harus melengkapi absensi DL selama 121 hari hingga Jumat 4 Mei 2018. Jika tidak maka yang bersangkutan akan dikenakan PP 53 secara berjenjang sesuai eselon III.
"Pengembalian akan disetorkan paling lambat pada tanggal 11 Mei 2018. Bila tidak disetor sebesar Rp319.434.000 maka berkas pemeriksaan akan diserahkan ke APH," demikian bunyi surat pernyataan itu.
Terkait surat pernyataan itu, "EN" saat dihubungi melalui telepon tidak dijawab, namun dalam pesan singkat dia berkomentar bahwa dirinya tidak berwenang untuk memberikan keterangan.
"Sementara ketua tim pemeriksaan Inspektorat hanya memberikan keterangan, itu bukan wewenang kami dalam memberikan keterangan," terangnya melalui pesan singkat.(jo-6)
Tidak ada komentar: