Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Komisi III DPR, Jakarta.
JAKARTA, JO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp52.448.904.000 untuk dimasukkan dalam pagu indikatif tahun anggaran 2019. Usulan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (4/7/2018).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir dan dihadiri sebanyak 11 anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi. Sementara dari LPSK, hadir Ketua Abdul Haris Semendawai bersama Wakil Ketua Hasto Atmojo. Keduanya ditemani Sekretaris Jenderal (Sesjen) LPSK Noor Sidharta dan sejumlah pejabat stuktural lainnya.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pagu indikatif LPSK tahun 2019 sebesar Rp71.030.581.000. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan anggaran LPSK tahun 2018 sebesar Rp80 miliar, atau turun sebesar 11,21 persen. “Untuk itu kami (LPSK) mengajukan usulan tambahan pagu indikatif sebesar Rp52.448.904.000,” kata Semendawai.

Dengan demikian, menurut Semendawai, jika ditotal pagu indikatif sebelumnya dengan usulan tambahan dimaksud, maka pagu indikatif LPSK tahun 2019 menjadi Rp123.479.485.000. “Tambahan anggaran sebesar Rp52 miliar itu akan digunakan untuk sejumlah program,” imbuh dia.




Program dimaksud, jelas Semendawai, antara lain untuk pembayaran kompensasi kepada korban tindak pidana, khususnya terorisme. Mengingat informasi yang diterima dari BNPT, setidaknya terdapat 1.000 orang korban terorisme masa lalu yang berpeluang mendapatkan kompensasi sebagai dampak dari disahkannya revisi UU Pemberantasan Terorisme.

Masih kata Semendawai, selain kompensasi, usulan tambahan anggaran juga diperuntukkan bagi pembentukan LPSK perwakilan daerah. Saat ini, LPSK tengah menunggu izin prinsip dari Kementerian PAN dan RB untuk membuka 10 perwakilan di daerah. Selain kedua hal itu, tambahan anggaran juga akan digunakan untuk peningkatan layanan perlindungan.

Ketua Komisi III Kahar Muzakir mengatakan, RDP dimaksudkan untuk mendengarkan usulan tambahan anggaran dari mitra kerja yang kemudian akan dimasukkan ke dalam pagu indikatif tahun 2019, sebelum menjadi pagu sementara dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah ke DPR.

Menanggapi usulan tambahan anggaran LPSK, Kahar mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu, mengingat usulan yang diajukan cukup besar.

“Tambahan anggaran LPSK agak besar, antara pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran beda-beda tipis. Nanti, akan kaji kembali,” janji Kahar di hadapan para anggota Komisi III lainnya. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.