Meski Mencuri Minimarket dengan Kepala Ditutup, Dua Pria Ini Berhasil Ditangkap

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Dua pemuda ini menyangka bisa menyembunyikan identitasnya dari CCTV dengan menutup muka dengan plastik saat melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Apa bisa dikata, polisi lebih pintar dari mereka, dan keduanya berhasil diringkus.

Informasi yang dihimpun Selasa (24/7/2018), dua pemuda bernama Ali,24, dan Indra,21 menutupi mukanya dengan kantung plastik warna hitam saat melakukan pencurian minimarket Alfamart di Jalan Krekot Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Sawah Besar Iptu Nasrandy mengatakan, kejadian tersebut berawal dari laporan. Serangkaian pemeriksaan dilakukan hingga mengetahui identitas para pelaku.

"Saat itu salah satu pegawai yang akan membuka toko mendapati kondisi barang-barang yang ada di minimarket sudah dalam keadaan berantakan, saat dilakukan pengecekan ada beberapa barang-barang hilang," kata Iptu Nasrandy.

Adapun barang-barang yang hilang meliputi 284 bungkus rokok, 30 botol pewangi, dan beberapa barang makanan.

Atas informasi tersebut, kata Iptu Nasrandy, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap CCTV yang berada di dalam toko, dan didapati dua orang pria tengah melakukan aksi pencurian. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran.




Menurut Iptu Nasrandy, pelaku yang berjumlah dua orang tersebut melakukan aksinya dengan menjebol plafon. Sebelum beraksi pelaku lebih dulu memetakan lokasi dan mengamati letak CCTV.

"Jadi mereka ini naik ke atas genteng, kemudian membuat jalan lewat plafon, selanjutnya masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di minimarket itu," katanya

Agar upaya pencuriannya tersebut berjalan mulus kedua pelaku menutupi mukanya dengan menggunakan kantong kresek. Pasalnya mereka sebelum beraksi sudah mengamati lokasi yang menjadi target sasarannya.

"Aksinya ini terekam CCTV, namun wajahnya ditutupi dengan kantong kresek plastik. Karena mereka sudah tahu jika ada CCTV," ujarnya.

Tak kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di daerah Bogor dan Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini berkat beberapa cara yang digunakan kepolisian, alhasil dapat meringkus pelaku. "Kita punya caranya (ungkap kasus) meskipun mukanya ditutup. Dan mereka ini memang spesialis pencurian, namun apakah mereka ada kelompok lain masih kita dalami kembali," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di penjara. Pelaku terancam terkena Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.