Pengasong Ini Culik Anak Usia 5 Tahun Lagi dan Disuruh Jadi Pengemis
Ilustrasi |
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, Buyung membawa kabur anak perempuan 5 tahun dari rumah neneknya di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka dapat membawa anak tersebut karena sudah mengenal keluarganya. Pedagang asongan di Jalan Jatibaru Raya ini kerap menitipkan dagangannya di rumah nenek anak tersebut.
“Hari Rabu, 11 Juli, tersangka membawa lari anak kecil usia 5 tahun,” katanya di Polsek Metro Tanah Abang, Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2018).
Kapolsek menuturkan tersangka dapat leluasa membawa anak tersebut selain sudah saling kenal juga diming-imingi permen dan makanan. Ia membawa anak itu ke Rangkas Bitung kemudian menyeberang ke Bakauheni, Lampung. melalui Merak.
Tersangka melanjutkan perjalanan ke Padang Pariaman.
“Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dilanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat. Setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah,” ungkap Kapolsek.
Kasus penculikan terungkap ketika pada 20 Juli 2018 warga menaruh curiga kepada tersangka. Ketika itu warga tersebut menaruh curiga lantaran Buyung tidak memperlakukan bocah perempuan layaknya anak.
“Terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban dan juga korban memanggil tersangka dengan sebutan “om”,” sambung Kapolsek.
“Selanjutnya saksi bertanya ke tersangka dan jawabannya justru membuat saksi ini makin curiga hingga ia melapor ke petugas Polres Pariaman. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Juga melakukan cek silang terkait laporan anak hilang hingga diketahui anak dengan identitas dan ciri sama dilaporkan hilang di Polsek Metro Tanah Abang" jelas Kapolsek.
“Selanjutnya pada Sabtu, 21 Juli 2018 petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban ke Polres Pariaman Polda Sumatera Barat. Keduanya tiba di Polsek, tadi pukul 14:00,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan Buyung adalah residivis dengan kasus penculikan dua anak pada 2011. Bahkan saat itu Buyung mencabuli korbannya.
“Tersangka pernah ditangkap Polres Pariaman karena kasus penculikan dua anak dan telah divonis 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Tersangka dijerat pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (jo-7)
Tidak ada komentar: