Rekan Jambret yang Tewaskan Warsilah Ditangkap, Ternyata Masih Bebas Bersyarat
Ilustrasi |
Informasi yang dihimpun, Jumat (13/7/2018), polisi menangkap Udin pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 05.00 WIB di daerah Marunda Jakarta Utara oleh Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur oleh Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan sebenarnya Udin masih dalam masa percobaan setelah bebas bersyarat pada April 2018 lalu.
“Bebas bersyarat keluar dari Lapas Cipinang bulan April 2018 dalam kasus jambret. Dia tertangkap pada bulan September 2017 dan vonis 12 bulan namun bebas bersyarat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).
Setelah bebas bersyarat, Udin tidak jera dan kemudian melakukan kejahatan kembali. Bersama rekannya Roji dan Sandi, dia beberapa kali melakukan kejahatan jalanan yang salah satunya menewaskan Warsilah.
Kombes Nico menambahkan, dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan dengan memburu Roji yang merupakan buruan Polres Metro Jakarta Timur. Dalam perjalanan saat diminta menunjukkan persembunyian Roji, Udin berupaya kabur dengan dan melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi kemudian menembak tersangka ke arah dada dan tersungkur.
“Khawatir senjata petugas jatuh dari pinggang dan direbut pelaku, rekannya melakukan upaya tegas menembak kearah pelaku mengenai dada. Pelaku lebih dulu menyerang petugas yang menjaganya,” tandas Kombes Nico.
Udin kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Namun dia tewas dalam perjalanan karena kehabisan darah. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu unit sepeda motor Satria FU Nopol B 6095 UHZ sebagai barang bukti. (jo-9)
Tidak ada komentar: