Tak Boleh di Trotoar, Anies Perintahkan 425 Kantor Pemprov DKI Sediakan Tempat Ojek Online
Ilustrasi |
Kepada mereka, Anies menegaskan tempat antar-jemput ojek online ini tidak boleh berada di trotoar dan di jalan, tapi harus berada di area kantor pemerintahan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan pengendara bermotor.
"Intinya tidak boleh menganggu lalu lintas pejalan kaki dan tidak boleh menganggu lalu lintas kendaraan, baik itu kendaraan bermotor ataupun tidak bermotor," kata Anies Baswedan.
Anies lalu memerintahkan para anak buahnya itu menyediakan tempat antar jemput ojek online di kantor mereka, dan meminta permintaan ini bisa terlaksana Senin depan.
Dikatakan, sidaknya ada 425 kantor pemerintahan yang harus menyediakan tempat untuk ojek online. Jumlah tersebut meliputi kantor SKPD, kantor wali kota, puskesmas, rumah sakit, terminal, dan juga gelanggang olahraga. (jo-3)
Tidak ada komentar: