Uji Coba Berakhir, Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp500 Ribu

Ganjil genap
JAKARTA, JO- Uji coba pelaksanaan kebijakan sistem ganjil genap sudah berakhir Selasa (31/7/2018). Artinya mulai besok atau Rabu (1/8/2018), kebijakan ini akan resmi mulai diterapkan. Siap-siap saja, kalau melanggarakan ditilang dengan denda mencapai Rp 500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan jika ada kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan ditindak. "Tanggal 1 Agustus besok penindakan tilang. Besok tanggal 1 ditilang," kata Dir lantas di kantornya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Yusuf mengatakan pada minggu keempat pelaksanaan uji coba ini sudah ada peningkatan pengetahuan masyarakat akan aturan ganjil - genap ini. Mengingat saat minggu pertama pemberlakuan uji coba ini masih banyak warga yang melanggar kebijakan ini.

"Sudah kita buatkan jalur-jalur yang mana tempat-tempat diberlakukan ganjil - genap itu kepada jalan yang dilalui. Di gambar-gambar yang sudah kita sebarkan ada," katanya.




Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas juga mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa memantau pemberlakuan uji coba ganjil - genap di Jakarta menggunakan sepeda.

Irjen Royke menuturkan nantinya polisi akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi selama pelaksanaan pesta olahraga benua Asia yang dilaksanakan pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang. "Kami (polisi) enggak akan menggunakan kendaraan pribadi dan bersepeda. Dengan bersepeda mengurangi kendaraan ganjil - genap dan bisa mengurangi polusi udara," ujar Irjen Royke.

Pemantauan ini dilaksanakan dari Mapolda Metro Jaya melawati Sudirman, Thamrin, Bundaran HI ke Kuningan hingga Kelapa Gading. Pemantauan hingga saat ini masih berlangsung.

Mereka yang melanggar ganjil - genap akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.