1-27 Agustus 2018, Sebanyak 21.840 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sejak 1 Agustus hingga 27 Agustus 2018, sebanyak 21.840 pelanggar aturan ganjil genap ditilang di Jakarta.

Seperti disampaikan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakam Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto pihaknya lebih banyak menyita surat izin mengemudi (SIM) dibandingkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari para pengemudi yang ditilang.

"Kita mencatat sebanyak 21.840 pengendara mobil ditilang karena melakukan pelanggaran.Total SIM yang disita ada sebanyak 11.149 lembar. Sedangkan untuk STNK polisi menyita sebanyak 10.691 lembar," ucap AKBP Budiyanto.




Lebih lanjut AKBP Budiyanto mengatakan kawasan Jalan Rasuna Said jadi lokasi terbanyak pelanggarnya. Tercatat ada sebanyak 3.720 pengendara yang melanggar dan ditilang di sana selama 27 hari kebijakan diterapkan.

Sedangkan lokasi dengan pengendara yang melanggar sedikit adalah di kawasan Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown. "Tercatat hanya ada 93 pengendara yang ditilang, karena melanggar di sana."pungkas AKBP Budiyanto. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.