BPJS Tegaskan Pesan Berantai "Pekerja Bisa Tarik Rp21 Juta" adalah Hoax

BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menegaskan, pesan berantai yang beredar di masyarakat yangmenyebut para pekerja yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp21 juta dari BPJS adalh hoax alias tidak benar.

"Itu info hoax. Kami meminta masyarakat dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak memercayainya," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembga BPJS Irvansyah Utoh di Jakarta, Selasa (28/8/2018).




Dalam pesan berantai itu disebutkan masyarkat bisa mengklik tautan beralamat https://mobv***/-bpjs, padahal itu bukanlah tautan resmi atau laman BPJS. Laman resmi BPJS ada pada alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.