DPRD Samosir Sahkan LKPJ Bupati Samosir Tahun 2017

Rapidin Simbolon
SAMOSIR, JO- Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Samosir (16/8/2018), anggota DPRD Kabupaten Samosir menerima dan mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun 2017 yang ditandai dengan penandatanganan naskah oleh Ketua DPRD Samosir Rismawati Simarmata, Wakil Ketua DPRD Samosir Joner Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Samosir Nurmerita Sitorus bersama dengan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Pemerintah daerah selaku pihak yang diberikan mandat oleh rakyat untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan di daerah harus mempertanggung-jawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan yang dibuat pada akhir tahun anggaran oleh pemerintah daerah merupakan salah satu mekanisme pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat untuk memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.




Turut hadir ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD Samosir, bupati dan wakil bupati Samosir, FKPD Samosir, sekda, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemprakarsa, ormas/OKP, LSM dan insan pers. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.