Penggunaan Dana Desa 2018 di Samosir Sedang Berjalan

Jonni Sitanggang
SAMOSIR, JO- Penggunaaan Dana Desa memasuki bulan Agustus 2018 di seluruh desa di Kabupaten Samosir rata-rata sedang dalam posisi action atau persiapan pelaksanaan pembangunan fisik yang bersumber dari APBN 2018.

Penyaluran tahap I sebesar 20% dan tahap II 40 persen sudah berjalan dengan baik, dan tinggal eksekusi di tingkat desa. Namun di beberapa desa, sudah ada kegiatan yang tuntas hingga 100 persen.

Jonni Sitanggang, kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan, Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (BPPAMD) Kabupaten Samosir, kepada media Kamis (2/8/2018) mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan 225 Tahun 2017, penyaluran tahap I dan II sudah terealisasi dengan baik.

"Jadi sesuai data yang sudah kita kompilasi, rata-rata dengan sedang dalam persiapan pelaksanaan. Tapi, di beberapa desa, dari beberapa kegiatannya, 1 di antaranya sudah ada yang tuntas 100 persen," terang Jonni.

Kata Jonni, walau pelaksanaan baru berjalan di bulan Agustus, namun pihak meyakini realisasi belum terlambat dan optimis dapat tuntas di bulan November.

"Hasil monitoring kita, memang di desa masih tahap konsolidasi atau persiapan memulai kegiatan. Jadi, dengan melihat situasi saat ini, kita belum ketinggalan dan di bulan November optimis sudah terealisasi 100 persen," sebut Jonni.




Pihaknya tinggal menyiapkan untuk penyaluran tahap III 40 persen. "Sekarang posisi mempersiapkan administrasi ke camat, untuk mengimbau agar mempersiapkan persyaratan penyaluran tahap III yang seharusnya sudah bisa diusulkan pada Juli lalu," ungkapnya.

Dijelaskan, syarat untuk penyaluran tahap I 20 persen, adalah Perdes APBDes, tahap II 40 persen laporan realisasi penyerapan dan konsolidasi tahun anggaran 2017 lalu. Kemudian untuk tahap III 40 persen, laporan realisasi tahap I dan II tahun 2018.

"Harapan kita dengan kondisi saat ini, bulan November tinggal pelaporan administrasi. Fisik sudah tuntas 100%," ucap Jonni.

Disinggung mengenai pemanfaatan dana pemberdayaan yang dituangkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), lebih lanjut Jonni menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup), hal itu dipergunakan, misalnya untuk honor Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Lansia (BKL), Bina Keluarga Remaja (BKR), honor tutor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan lainnya yang bersifat pemberdayaan.

Besaran DD untuk 128 desa di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2018 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 90.953.371.000, berkurang 9 persen dari TA 2017, yaitu Rp 100.027.803.000. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.