Protes SK Kemenhut, LH No 579, Masyarakat Demo Kantor Bupati Samosir
Wabup Samosir Juang Sinaga menemui warga yang melakukan unjuk rasa. |
Salah seroang warga, Henri Limbong dalam orasinya menyampaikan, Sianjur Mula-mula adalah tanah orang Batak, bukan kawasan hutan.
"Sianjur Mula-mula tanah orang Batak, bukan kawasan hutan. Leluhur kami sudah berada di sana sebelum Indonesia merdeka. Kami menolak keras terbitnya SK 579 oleh Kementerian Kehutanan RI," ucap Henri Limbong.
Senada, Torus Sihole, juga menyampaikan, Sianjur Mula-mula adalah asal muasal orang Batak yang ada di seluruh dunia.
"Ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka, Sianjur Mula-mula sudah didiami leluhur orang Batak yang ada di seluruh dunia. Kami minta Pemerintah Kabupaten Samosir menyikapi hal ini secara serius," pinta Torus.
Orator lainnya, Romanda Limbong, mengatakan, warga Desa Aek Sipitu Dai datang ke kantor bupati bukan untuk rusuh, melainkan menuntut hak mereka dikeluarkan dari kawasan hutan.
"Kami mau damai, bukan rusuh. Kami hanya menuntut hak kami yang dicaplok kawasan hutan, dikeluarkan dari SK 579," ujar Romanda.
Setelah melakukan orasi sekitar 30 menit di halaman Kantor Bupati Samosir diiringi gondang Batak, akhirnya Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga menjumpai warga dan menyampaikan akan mengkaji usulan dan permintaan masyarakat.
"Kami akan mengkaji dan menyampaikan kepada kementerian tentang usulan masyarakat. Permintaan bapak/ibu sekalian akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Masalah teknis, nanti bisa dibicarakan bersama asisten I, bagaimana langkah selanjutnya," kata Juang.
Usai menemui warga, selanjutnya 10 orang perwakilan dijamu Asisten I Mangihut Sinaga, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samosir Rudi M Siahaan, Camat Sianjur Mula-mula Rudi H Sitorus, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Lonser Banjarnahor, dan Kapolsek Harian AKP Darwin Ginting, di Aula Kantor Bupati Samosir, Rianiate, Pangururan (fsrt)
Tidak ada komentar: