Tahun Depan, Gaji Pokok Aparatur Negara dan Pensiunan Naik 5 Persen

Presiden Jokowi di Komplek Parlemen, Jakarta.
JAKARTA, JO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Presiden menunjuk contoh seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, di antaranya melalui Mal Pelayanan Publik.

“Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat,” kata Presiden Jokowi saat Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2018-2019, di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (16/8) siang.




Menurut Presiden, Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi, lanjut Presiden, terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.

“Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen,” kata Presiden Jokowi yang disambut tepuk tangan panjang peserta Rapat Paripurna DPR itu.

Rapat Paripurna DPR RI itu, dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, pimpinan dan anggota DPR RI, para menteri Kabinet Kerja, dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.