Betonisasi di Kebon Jeruk Masih Baru Sudah Rusak, Kasudis Bina Marga akan Tindak
Proyek betonisasi di Kedoya Utara terlihat retak-retak. |
Riswan Efendi menyatakan akan membongkar dan mengerjakan ulang pekerjaan betonisasi yang tidak sesuai dengan kualitas beton tersebut. Meski belum ada realisasi atas pernyataannya dengan tindakan di lapangan, paling tidak ini inikasi keseriusan untuk merealisasikannya.
Menurut Riswan Efendi, anggaran Bina Marga Tahun 2018 senilai Rp 270 miliar yang terbagi delapan kecamatan se-Jakbar.
”Ada beberapa item pekerjaan yang sedang berjalan dalam pengerjaan tahun ini, ada pengaspalan, betonisasi, trotoar, pengerjaan saluran dan lainnya yang berkaitan dengan Bina Marga,” jelas Riswan.
Riswan juga menyampaikan terima kasih atas kontrol yang selama ini dilakukan oleh masyarakat maupun media, dan turut serta mengawasi proyek – proyek yang sedang dikerjakan oleh Sudin Bina Marga.
”Terkait temuan yang disampaikan oleh rekan – rekan media, jika memang ada keretakan hingga patah beton,khususnya di Kedoya Utara, Kebun Jeruk yang dikerjakan oleh PT TKP atau Santo Group, akan kami kaji ulang oleh tim ahli untuk pembuktian kebenaran itu,” tegas Risman.
Riswan pun mengatakan jika terbukti pengerjaan dilapangan tidak sesuai RAB, maka dirinya akan meminta pihak yang mengerjakan harus bertanggung jawab, dan pihak Sudin Bina Marga tidak akan membayar pengerjaan tersebut.
“Siapa yang bersalah dan benar, dengan dasar – dasar tehnik. Tentang temuan di lapangan, apa struktur tanahnya yang labil atau betonnya yang tidak sesuai RAB. Jika temuan terbukti, semua harus bertanggung jawab dengan tidak dibayar dan harus dibongkar. Namun jika tidak ditemukan segala dugaan maka hanya akan dilakukan perbaikan saja,” pungkas Riswan.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Istana Raya Nusantara Libert Ediaman Sidabutar menegaskan, terkait dengan temuan banyaknya jalan beton baru dikerjakan tapi sudah retak dan bahkan patah di wilayah JakBar bahwa proyek yang menggunakan APBN, APBD tentunya harus lewat proses yang profesional dan sesuai dengan hukum perundang-undangannya, baik itu tender maupun penunjukan langsung.
"Semua pihak harus melakukan pengawasan, baik itu dari internal dinas terkait maupun dari LSM, utamanya pengawasan dalam proses pengerjaan project di Sudis Bina Marga," ujar Libert Ediaman Sidabutar kepada wartawan Jakartaobserver.com.
Sambung Ediaman, bila ada jalan yang baru dibeton sudah retak dan patah, ini menjadi perseden buruk bagi pemerintah dan kontraktor yang mengerjakannya.
Kenapa bisa terjadi demikian? Menurutnya, karena sebelumnya, tentu sudah ada analisa para ahli, spek, rab dan sebagainya, hubungannya terhadap kontur dan struktur tanah dan sebagainya.
Bila semua telah dilakukan dengan benar, semestinya hal itu tidak sampai terjadi, terlebih lagi saat proses pengerjaan, tentu project itu didampingi konsultan yang telah ditunjuk sesuai dengan yang disepakati dan ahli dibidang itu.
"Hal ini kuat dugaan ada yang 'bermain mata' antar oknum yang terlibat didalamnya, dan pengawasan Internal dari dinas terkait juga lemah," sambungnya.
Dikatakan, temuan ini dapat dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum, sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi sanksinya tidak hanya sebatas ganti rugi dan tidak memberikan termin pembayaran berikutnya kepada si kontraktor lalu memperbaikinya.
"Karena perjanjian kontrak kerja pelaksanaan proyek tersebut juga berkekuatan hukum dan dapat diproses hukum, bila terjadi pengingkaran dari isi perjajanjian kontrak kerja, Dan Kontraktornya dapat di-black List dari rekanan kerja pemerintah," ucap Ediaman.
Libert Ediaman Sidabutar juga mengingatkan kepada Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri JakBar untuk menerima laporan masyarakat terkait temuan pelaksanaan di lapangan yang tidak sesuai spek.
"Kami LSM Istana Raya Nusantara siap mengawal dan melaporkan, hingga PHO terakhir dan sebelum masa perawatan akan kita kawal agar temuan kerusakan tersebut ditindaklanjuti dan dibenahi lambali. Jika tidak ada pengerjaan ataupun pembenahan maka akan kami laporkan kepada Tim TP4D Kejaksaan Negeri JakBar selaku Tim Pengawasannya," katanya.
Menurutnya, jika terbukti kontraktor melakukan penyelewengan pembangunan yang tidak sesuai RAB/kontrak kerja selain merugikan negara dan masyarakat pada umumnya,hasilnya pasti amburadul.(jo-6)
Tidak ada komentar: