Betonisasi di Komplek Taman Ratu Baru Dikerjakan Sudah Retak dan Patah
Kondisi betonisasi di Jalan Ratu Mawar, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. |
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang juga memimpin sebagai ketua TP4D, Edi Subhan sendiri mengapresiasi laporan masyarakat atas proyek yang dilaksanakan PT Tri Karya Putra (PT TKP) dengan pihak ketiga yaitu pihak Adhimix.
Dikatakan, fungsi dari TP4D bersifat pencegahan agar hal-hal dugaan penyimpangan atau tindak penyelewengan dan mark up dapat dicegah sejak dini sehingga proyek yang dikerjakan di lapangan tidak menemui kendala atau memperlambat dalam pelaksanaannya.
"Ada temuan masyarakat di lapangan bahwa pekerjaaan Sudis Bina Marga Jakarta Barat yang dikerjakan kontraktor tersebut bermasalah, namun tentunya TP4D Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum dapat menyimpulkan kebenaran itu. Kita tidak bisa men-judge, namun kami akan tetap komitmen sesuai tupoksi. Jika hal itu terbukti dengan kajian-kajian yang di lakukan oleh konsultan dan tim ahli lainya, tentunya akan ada tindakan lebih lanjut," ujar Edi Subhan kepala wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/09/2018).
Senurutnya, semua pihak punya bertangung jawab, termasuk dari Sudis Bina Marga Jakarta Barat sebagai instansi pengguna anggaran, pihak kontraktor sebagai pelaksana dan pihak Adhimix sekalu pengadaan beton.
Sebelumnya, antara kontraktor PT TKP dan pihak Adhimix saling tuding, atas dugaan kualitas dan teknik pengerjaan sehingga terjadinya keretakan dan patah pada betonisasi jalan beberapa titik Taksi di Jalan Ratu Mawar dan Jalan Ratu Flamboyan, Kelurahan Kedoya Utara dan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Selama proyek ini berlangsung pasti kita kawal. Dan nanti kita akan test lab dulu dengan ahlinya.Melalui hasil lab bisa kita ambil sampel per 5 meter persegi yang kita tentukan secara acak",Katanya.
Sambung Edi Subhan,pihaknya juga tidak boleh men-judge harus dibongkar semuanya jika ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai perencanaannnya.Sebaliknya jika nanti ada pelanggaran ketidaksesuaian dengan spek tidak dibayar dan harus dibongkar.
"Kitakan ahli hukum bukan ahli dibidang teknis. Yang tahu adalah ahlinya jadi kita tanya ahlinya supaya ahlinya yang menentukan dimana titik yang tidak sesuai spek, kualitas beton atau volumenya nanti dicocokin sesuai dengan perencanaan atau tidak dan jika ditemukan ketidaksesuaian maka ahlinya yang harus menentukan dimana akan dibongkar," tegas Edi Subhan.
Lanjutnya, bukan hanya tidak dibayar, tapi juga harus bertanggung jawab dihadapan hukum. Namun sekali lagi perlu adanya mekanisme yang harus diikuti dan kita hargai. Dari pemeriksaan tekhik, administrasi, penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut hingga fungsi TP4D berjalan sesuai koridor.
"Yang jelas kita tunggu hasil akhir dari pekerjaan yang sedang berjalan, lagi pula sampai sekarang ini kontraktor belum dibayar, walupun termin pekerjaan sudah masuk penagihan tapi belum dibayar," sambungnya.
Edi Subhan meminta bantuan elemen masyarakat tolong dikasitau ke TP4D jika ada proyek yang masih berjalan saat ini yang kondisinya patah dan retak, pihaknya mau tau dimana titiknya.
"Tidak perlu kita panggil pihak instansi terkait, cukup kita sampaikan kepada Sudis Bina Marga pasti datang. Karena selama ini mereka pasti serahkan dokumen ke TP4D sebelum memasuki tahapan usulan pembayaran. Jika ditemukan ada temuan beton jalan rusak kita pastikan belum dibayar sebelum pengecekan ulang," tandasnya. (jo-6)
Tidak ada komentar: