Pelaku Pencurian ATM dengan Modus Ganjal Pakai Korek Api Dibekuk
Para pelaku pencurian ATM (latar belakang). |
Ketiganya melakukan aksi kejahatan dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan korek api batang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Target tindak kejahatan mereka hanya terjadi di DKI Jakarta.
"Semua di Jakarta tempat beroperasinya. Mengambilnya (mengeluarkan uangnya) ada di Kalimantan dan Jawa," ujar Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/9/2018) kemarin.
Setidaknya terdapat peran masing-masing yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Peran HEN sebagai pengganjal ATM, Rizal berperan mengintip target saat hendak memasukkan PIN ATM dan A berperan menyediakan rekening penampung.
Kabid Humas menjelaskan, satu batang korek api itu akan dimasukkan ke bagian mulut mesin supaya nantinya ATM yang dimasukkan tidak dapat keluar. Saat kartu ATM dari korban sudah berhasil tertelan, kata Kabid Humas, tersangka Rizal akan berpura-pura membantu korban dan mengatakan jika kartu ATM-nya telah tertelan.
Setelah itu, Rizal akan meminta korban untuk menghubungi pihak bank. Saat korban menyebutkan PIN kartu ATM-nya, saat itulah Rizal menghubungi A untuk memberitahukan PIN ATM korban dan memindahkan uang tersebut ke ATM penampung yang sudah disediakan.
"Jadi dimasukkan ke dalam mulut untuk kartu jadi nanti kalau ada orang memasukkan kartu itu seolah-olah tertelan jadi tidak akan keluar lagi. Modusnya tersangka ada yang mengawasi, berputar-putar melihat ATM dari jauh dari jangkauan orang banyak," katanya.
Selama satu tahun beroperasi, setidaknya ketiga pelaku sudah memakan lima korban. Total keuntungan mereka pun kurang lebih mencapai Rp144 juta.
Meski demikian, Kabid Humas mengatakan modus pengganjalan mesin ATM dengan korek api bukanlah hal baru. Modus itu sudah cukup sering dilakukan oleh para pelaku pencurian. "Bukan modus baru," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 89 kartu ATM dari berbagai bank, lima handphone dan 28 buku tabungan. Mereka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(jo-3)
Tidak ada komentar: