Penerimaan PBB-P2 DKI Jakarta Capai 7,99 Triliun per September 2018
Ilustrasi |
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/9/2018), pada periode yang sama di tahun 2017 penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 6,67 triliun. Jadi, tahun ini ada peningkatan sebesar Rp 1,32 triliun.
"Pembayaran PBB-P2 tahun ini sudah jatuh tempo pada 14 September lalu. Bagi Wajib Pajak atau WP yang belum menunaikan kewajibannya terancam sanksi denda sebesar 2 persen per bulan," ujarnya.
Faisal optimistis, penerimaan PBB-P2 tahun ini bisa mencapai target. Terlebih, saat ini pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui sejumlah tempat yang memberi kemudahan bagi WP.
"Dalam periode yang sama tahun lalu tercapai 75 persen dan saat ini sudah sudah mencapai 94 persen. Ini luar biasa, baru tahun ini, kita optimistis target bisa tercapai," tandasnya. (jo-3)
Tidak ada komentar: