Perum Jasa Tirta I Berkomitmen Menghijaukan Samosir
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Perum Jasa Tirta I dengan Pemkab Samosir, Sumatera Utara. |
"Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta 1 dan Pemkab Samosir melakukan penandatanganan kesepakatan sebagai landasan untuk pelaksanaan kegiatan penghijauan di Kabupaten Samosir," ujar Bupati Samosir Rapidin Simbolon kepada Jakarta Observer, Minggu (23/9/2018) di Pangururan.
Ia mengatakan, kegiatan seperti ini sudah lama dinantikan apalagi setelah pengelolaan Kehutanan dikelola pihak provinsi.
"Pemkab Samosir berterimakasih dan bangga atas kebijakan Perum Jasa Tirta 1, memilih Kabupaten Samosir sebagai salah satu daerah untuk melaksanakan program-program penghijauan," tandasnya.
Disebutkan Rapidin, program penanaman pohon di lahan kosong dengan pengaturan dan regulasi yang jelas akan melestarikan lingkungan. "Kalau lingkungan terawat maka sumber daya air akan terawat," katanya.
Jasa Tirta 1 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perum, didirikan berdasarkan PP No5/1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta dengan perubahan PP No.93/1999 kemudian dirubah kembali dengan PP No. 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta 1.
Manager Utama Regional II Perum Jasa Tirta 1 Ulie Mospar Dewanto menyebutkan, kerjasama yang disepakati diharapkan berjalan optimal.
"Dunia semakin kritis khususnya mengenai ruang hijau, akibat tindakan pengusaha besar maupun pihak-pihak tertentu yang sengaja merusak hutan," tegasnya.
Dia mengatakan, kerusakan hutan akan berdampak luas dengan sektor lain seperti sektor kepariwisataan. Ditambahkannya, Perum Jasa Tirta 1 mengajukan dan Pemkab Samosir berkomitmen melaksanakan penghijauan.
Untuk menjaga agar lingkungan tetap hijau, kita akan menanam pohon buah-buahan sekaligus untuk menamba"h penghasilan masyarakat ke depan," ujar Ulie Mospar. (fsrt)
Tidak ada komentar: