Polda Metro Jaya Belasan Orang Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi
Para pelaku yang berhasil ditangkap. |
Selain itu, ditangkap juga pelaku kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan ganti rugi tanah Samsat di Jalan DI Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pihaknya masih menyelidiki asal mula surat tanah palsu atas lahan Samsat Jakarta Timur. Surat tanah itu, yang ternyata palsu, sempat menjadi bukti pada gugatan komplotan mafia tanah tahun 2014 dalam sengketa lahan tersebut.
"Akta jual beli palsu, sama sertifikat palsunya. Palsu semua, sudah kami buktikan palsu. Itu masih kami dalami pembuatnya siapa," kata AKBP Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).
AKBP Ade mengatakan, tak tertutup kemungkinan pihaknya menelusuri asal mula surat palsu tersebut ke berbagai pihak, termasuk pihak pengadilan negeri yang telah meloloskan surat tersebut.
"Kami kembangkan. Kepada siapapunlah kami masih kembangkan," kata dia.
AKBP Ade menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri keterlibatan para mafia tanah itu dalam kasus lain. Pasalnya ia menemukan sejumlah KTP palsu atas nama tersangka Sudarto.
Sudarto dan tujuh tersangka lainnya ditangkap karena telah memalsukan surat tanah gedung Samsat Jakarta Timur yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur hingga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 340 miliar.
Padahal, tanah seluas 29.040 meter persegi dengan nilai aset Rp 900 miliar tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta sejak April tahun 1985.
Dalam kasus itu, Sudarto bertindak sebagai inisiator yang merekrut tujuh tersangka lainnya untuk mengaku sebagai ahli waris ayahnya yang bernama Ukar yang seolah-olah memiliki hak milik atas tanah tersebut.
Tujuh tersangka tersebut, kata AKBP Ade, menyadari betul bahwa sang ayah tak pernah memiliki tanah tersebut. Tujuh tersangka tersebut tergiur dengan janji Sudarto memberikan bagian 25 persen dari total ganti rugi yang dibayarkan Pemprov DKI. (jo-9)
Tidak ada komentar: