Putusan Pengadilan Tipikor Sudah Inkrah, 2.357 ASN Belum Dipecat
Ilustrasi |
“Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS,” paparnya.
Kondisi ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat prihatin. “Ada ASN yang telah melakukan kejahatan jabatan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun masih menduduki jabatan sebagai ASN,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Padahal, lanjut Agus, jika berpacu kepada undang-undang yang berlaku, para ASN yang melakukan kejahatan jabatan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
“Sebetulnya mulai dari aturan UU No 5 tahun 2014 dan sebelumnya ada yang tahun 1974 itu undang-undang juga secara konsisten juga jelas kalau orang melakukan kejahatan jabatan itu diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya
“Kenyataannya masih banyak ASN tadi yang masih dudukin jabatan dan tidak ada tindakan apa-apa,” sambung Agus. (jo-5)
Tidak ada komentar: