Tilang Elektronik, BPKB Harus Dilengkapi Nomor Telepon dan Email

Mekanisme tilang elektronik
JAKARTA, JO- Para pemilik kendaraan bermotor diminta untuk segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.

Hal itu terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018 di Jalan Sudirmah hingga Jalan Thamrin, Jakarta.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta, Selasa (18/9/2018) data nomor HP dan email sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.




Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.