Adik Ipar Curi Uang Rp 140 Juta Demi Kencan dengan Pacar

Korban pencurin uang di Cipondoh, KotaTangerang.
JAKARTA, JO- Demi bisa kencan dengan kekasihnya, seorang pria berinisial AK, tega mencuri uang kakak iparnya Rp 140 juta. AK kemudian berhasil diringkus polisi namun uang kini hanya tersisa Rp40 juta.

Informasi yang dihimpun Selasa (16/10/2018), uang Rp140 juta itu adalah milik Wati Prastiwi yang merupakan uang tabungan yang rencananya akan digunakan untuk membangun kamar.

Menurut Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, korban menabung selama 7 tahun demi mengumpulkan uang itu. Jumlah uang yang dicuri adik iparnya tersebut senilai Rp. 140 juta.

Berselang beberapa hari setelah mencuri, AK berhasil diringkus polisi.

Dari penangkapan itu, AK pun mengembalikan uangnya. Namun nilainya berkurang karena sudah dipakai yakni sebesar Rp 100 juta. AK sendiri ditangkap polisi saat berada di rumahnya Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.




"Hasil menabung ini untuk biaya membangun kamar anaknya. Tapi sebelum dimanfaatkan ada yang mencuri pelakunya adik ipar korban. Uangnya dipakai pelaku untuk membelanjakan pacarnya," ujar Kapolsek saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (15/10/2018).

Kapolsek mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan korban pada 29 September 2018 lalu. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Tanggal 10 Oktober 2018 pada pukul 22.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kapolsek. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.