Asian Para Games Usai, Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb Bebas Ganjil Genap

Jalan Benyamin Sueb
JAKARTA, JO- Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, dua jalan terkena sistem ganjil genap dihapus bersamaan dengan berakhirnya Asian Games dan Asian Para Games 2018. Dua jalan tersebut adalah Jalan Aerteri Pondok Indah Jakarta Selatan dan Jalan Benyamin Sueb Jakarta Pusat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait sepakat tak melanjutkan ganjil genap di dua jalan itu. Sebab, tak ada lagi atlet yang mondar-mandir ke lokasi pertandingan di kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan ataupun Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Tadinya pertimbangan ganjil genap di sana untuk memperlancar kegiatan Asian Games dan Asian Para Games ya. Seperti di tempat itu kan tadinya ada venue," kata AKBP Budiyanto.

Keputusan ini diperoleh setelah beberapa pihak mengadakan forum diskusi. Pihak yang terlibat diskusi antara lain Pemprov DKI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, serta para pakar dan pengamat transportasi. Budiyanto menyebut, ada pertimbangan lain terbebasnya dua jalan itu dari ganjil genap. Namun, dia tak merincinya.

"Untuk pertimbangan utama, itu saja (berakhirnya Asian Games dan Asian Para Games 2018)," ujar AKBP Budiyanto.




Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meneken peraturan baru ihwal perpanjangan sistem ganjil genap. Dasar hukum perpanjangan ganjil genap tercantum di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.

Pergub itu mengatur, ganjil genap kembali berlaku dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Seharusnya ganjil genap berakhir di hari terakhir Asian Para Games pada 13 Oktober 2018.

Perpanjangan ganjil genap akan berjalan di sembilan jalan. Rinciannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Satu jalan lagi, yakni di sebagian Jalan S. Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

Diberlakukan dimulai dari Senin-Jumat, dari pukul 06.00-10.00 pagi, serta pukul 16.00-20.00 malam.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.