Fungsi TP4D Harus Maksimal Awasi Pembangunan Sejak Tahap Awal Hingga Evalusi
Mekanisme kerja TP4D |
Seperti disampaikan Ketau Umum Istana Raya Nusantara Libert Ediaman Sidabutar di Jakarta, Selasa (23/10/2018), berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI, tim ini memiliki tugas mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif di daerah hukum.
"Pengawasan yang lemah akan melemahkan fungsi penindakan kasus korupsi. Itu sebabnya saya melihat pentingnya peran pendampingan dari tahap perencanaan, proses lelang, pelaksanaan hingga evaluasi," kata Libert Ediaman.
Dia memberikan contoh lemahnya pengawasan TP4D dalam proyek pelebaran jalan di Suropati, wilayah Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). "Disini saya melihat pengawasan masih belum maksimal , setiap tahapan kegiatan pembangunan harusnya didampingi," sambungnya.
Hasil pantauan Istana Raya Nusantara, menurut Libert Ediaman, TP4D berfungsi saat kegiatan sudah berjalan hingga pekerjaan finishing. Padahal,dugaan korupsi itu sudah dimulai saat tahap perencanaan dan lelang.Hal ini yang sering terjadi.
Dia pun menyebut, lemahnya tim ini karena tidak memiliki tenaga ahli bidang perencanaan,proses lelang maupun teknis. Terbukti, hingga saat ini banyak kegiatan yang didampingi TP4D, namun menurut BPK masih dianggap bermasalah. Begitu juga dengan KPK.
“Sebenarnya TP4D melakukan pengawasan dan pendampingan secara penuh.Tapi jika pendampingan dilakukan hanya awal dan akhir saja TP4D dianggap tameng saja karena tak berfungsi,dalam sebuah kegiatan pemerintahan dan justru dimanfaatkan eksekutif sebagai imun. Keberadaan TP4D ini juga jadi alat para pejabat untuk menunjukkan seakan akan proyek tidak bermasalah karena dalam pendampingan TP4D sehingga seluruh pekerjaan dianggap tak bermasalah," ucapnya.
Libert Ediaman meminta kepada masyarakat dan media massa untuk tetap melakukan kontrol sosial dengan ikut mengawasi seluruh sektor. Terlebih itu menyangkut implementasi kebijakan publik, penggunaan anggaran negara, anggaran daerah dan sumber-sumber dana lainnya.
"Jadi Kehadiran TP4D tersebut bukan berarti menjadikan hal immunitas pengawasan dan kontrol masyarakat terhadap pemerintah, apalagi saat ini era transparansi. Bila ditemukan indikasi penyimpangan,akan kita laporkan kepihak yang berwenang," tandasnya. (jo-6)
Tidak ada komentar: