Semua Capres-Cawapres Dilarang Berkegiatan di Kampus Kecuali Permintaan KPU

Menristekdikti M Nasir
JAKARTA, JO- Semua calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) termasuk semua yang terkait dalam politik tidak boleh melakukan kegiatan di dalam kampus. Kampus bukan untuk kampanye parpol maupun capres-cawapres.

Hal itu ditegaskan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10) sore.

“Kampus bukan tempat untuk kampanye partai politik maupun kampanye calon presiden maupun calon wakil presiden. Ini harus betul-betul dilakukan. Sehingga kampus betul-betul untuk pengembangan akademik ke depan untuk meningkatkan kualitas sumber daya,” kata Menristekdikti.

Soal kemungkinan terjadinya polemik antara ranah politik dan ranah akademik, Menristekdikti M Nasir mengatakan, yang namanya kampus bukan dilihat dari ranah akademik dan politik. Namun, kalau orang akan datang ke kampus dia adalah seorang yang ditetapkan sebagai calon, menurut Menrisekdikti, itu related party transaction, ada hubungan istimewa. “Ini harus kita paham betul,” tegasnya.




Mengenai apakah larangan memasuki kampus itu juga berlaku bagi Presiden yang berstatus sebagai Calon Presiden, Menristekdikti M. Nasir mengatakan, Presiden adalah sebagai kepala negara bukan sebagai calon.

“Saya selalu mendampingi Presiden dalam hal ini, belum pernah saya mendengar beliau kampanye dalam kampus,” ungkap Menristekdikti.

Bisa saja calon presiden/calon wakil presiden datang ke kampus, lanjut Menristekdikti, asal syaratnya satu, itu permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan para calon yang telah ditetapkan didatangkan semua.

Menristekdikti menunjuk contoh di Amerika Serikat, dimana mungkin saja kandidat presiden/wakil presiden mendatangi kampus bersama-sama untuk melakukan debat yang diselenggarakan oleh KPU, bukan sosialisasi. Kalau demikian, Menristekdikti mempersilakan.

“Tapi bukan sebagai datang orang per orang. Perorangan datang ke sini, tidak lagi, bukan per individu. Ini harus kita pahami betul. Kalau itu dilakukan per individu, ini enggak boleh. Akan terjadi nantinya adalah walaupun datang hanya kuliah umum, ini terjadi related party transaction hubungan istimewa, enggak boleh,” pungkas Menristekdikti. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.