Uji Coba Tilang Elektronik Pelanggar Menurun, Kebiasaan Masyarakat Harus Berubah

Kawasan pemberlakuan tilang elektronik
JAKARTA, JO- Sebanyak 671 pengendara kendaraan roda empat melanggar aturan berlalu lintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin selama uji coba sistem tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Selama delapan hari mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober 2018, itu pelanggar yang ter-capture atau terdeteksi Camera CCTV ANPR dan masuk dalam Back Office RTMC PMJ," tutur Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (9/10/2018) kemarin.

Menurut AKBP Budiyanto, terdapat tren penurunan jumlah pelanggar dari hari pertama uji coba tilang elektronik hingga hari ke delapan. Dimulai dengan 232 pelanggar pada 1 Oktober; kemudian berangsur turun berturut-turut 2 Oktober, 104 pelanggar; 3 Oktober, 104 pelanggar; 4 Oktober, 93 pelanggar; 5 Oktober, 53 pelanggar; 6 Oktober, 27 pelanggar; 7 Oktober, 19 pelanggar.

"Sementara tanggal 8 Oktober ada 39 pelanggar," jelas AKBP Budiyanto.

Mayoritas pelanggar merupakan pengendara kendaraan berpelat hitam. Tercatat ada 395 pengendara yang terkena tilang elektronik. Sementara pelat kuning ada 72 kendaraan dan pelat merah 21 kendaraan.




"Pelat TNI Polri 16 kendaraan, pelat kedutaan 10 kendaraan, pelat luar DKI 7 kendaraan, diskresi petugas 19 kendaraan, dan not recognize 131 kendaraan," tandas AKBP Budiyanto.

Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas akan terekam di kamera pengintai alias CCTV, di capture, lalu surat penilangan dikirim ke rumah. Namun selama masa simulasi Tilang Elektronik, pelanggar lalu lintas tidak akan diblokir STNK-nya, hanya dikirimkan peringatan. Tapi jika sistem ini telah berlaku, pelanggar lalu lintas akan ditindak dengan memblokir STNK mereka. Tindakan ini diterapkan jika pelanggar tak membayar denda atas kesalahannya.

"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).

Dengan adanya tilang elektronik (ETLE), Kombes Yusup berharap pengendara berhati-hati dan mengubah perilaku buruk saat berkendara. Karena semua aksi mereka di jalan akan direkam oleh kamera.

"Dengan adanya sistem (Tilang Elektronik) yang canggih dan bagus, kebiasaan-kebiasaan yang tidak bagus akan berubah sendiri karena ada sistem. Yang mengawasi mereka bukan manusia lagi, tapi sistem," pungkas Kombes Yusuf. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.