Kombes Pol Argo Yuwono
JAKARTA, JO- HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Pondok Melati, Kecamatan Jati Rahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Selasa 13 November 2018 lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung juga ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya. "Iya, yang bersangkutan ditahan," kata Kabid Humas, Jumat (16/11/2018) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan HS sebagai tersangka.




Sejauh ini, sambung Kabid Humas, polisi hanya menetapkan HS saja sebagai tersangka tunggal. Namun, polisi masih terus melakukan pengembangan soal kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang membantu korban dalam melancarkan aksi kejahatan.

“Sementara sendiri, nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain,” kata Kabid Humas. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.