Guru THK-II yang Tidak Lulus Seleksi CPNS 2018 akan Ikuti Seleksi PPPK Khusus

Gedung DPR RI
JAKARTA, JO- Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat penyelesaian penyelesaian Guru THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2) sejumlah 150.669 orang dan yang tidak lulus seleksi CPNS 2018 akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat.

Selain itu, Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan Guru THK-II sebagai PPPK bagi yang telah memenuhi persyaratan, sebelum bulan Maret tahun 2019 mengacu pada PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kesepakatan itu dihasilkan setelah Komisi X DPR RI menyelesaikan rapat kerja dengan pemerintah yang membahas nasib guru honorer atau penyelesaian THK-2 . Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto, Rabu (12/12/2018) dihadiri oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, perwakilan dari Kemenkeu, Kemendagri dan KemenPAN-RB.




Tak hanya itu, Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto sebelumnya mengatakan rapat ini sengaja digelar untuk memperjelas kebijakan terhadap nasib guru honorer.

"Salah satu alasan diadakan rapat hari ini adalah karena Komisi X belum mengetahui secara rinci hasil rapat gabungan pada tanggal 23 Juli 2018 mengenai kebijakan guru tenaga honorer K2," ucapnya. (jo-2)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.