Guru THK-II yang Tidak Lulus Seleksi CPNS 2018 akan Ikuti Seleksi PPPK Khusus
Gedung DPR RI |
Selain itu, Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan Guru THK-II sebagai PPPK bagi yang telah memenuhi persyaratan, sebelum bulan Maret tahun 2019 mengacu pada PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesepakatan itu dihasilkan setelah Komisi X DPR RI menyelesaikan rapat kerja dengan pemerintah yang membahas nasib guru honorer atau penyelesaian THK-2 . Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto, Rabu (12/12/2018) dihadiri oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, perwakilan dari Kemenkeu, Kemendagri dan KemenPAN-RB.
Tak hanya itu, Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto sebelumnya mengatakan rapat ini sengaja digelar untuk memperjelas kebijakan terhadap nasib guru honorer.
"Salah satu alasan diadakan rapat hari ini adalah karena Komisi X belum mengetahui secara rinci hasil rapat gabungan pada tanggal 23 Juli 2018 mengenai kebijakan guru tenaga honorer K2," ucapnya. (jo-2)
Tidak ada komentar: