Januari-November 2018, 276 Korban Jiwa dalam Kecelakaan di Wilayah Polda Metro Jaya
Kecelakaan di jalan (Ilustrasi) |
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa sebagian besar dikarenakan kecepatan kendaraan yang melebihi batas maksimal.
“Pada sepanjang 2017, ada 222 korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta. Sementara dari Januari hingga November 2018, ada 276 korban jiwa, rata-rata dikarenakan kecepatan kendaraan melebihi batas normal,” ujar AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/12/2018).
Jumlah tersebut, kata AKBP Budiyanto, kemungkinan masih bisa bertambah lantaran untuk kejadian dalam Desember 2018 belum masuk dalam pendataan Ditlantas. Namun, diharapkan jumlahnya tidak bertambah lagi dan masyarakat bisa mengendarai kendaraan dengan baik.
“Jumlah korban jiwa itu dari 127 kasus yang terjadi sejak Januari hingga November,” kata AKBP Budiyanto lagi.
Selain itu, untuk jumlah korban luka berat akibat kecelakaan yang disebabkan faktor kelebihan kecepatan pada 2018 jumlahnya justru lebih sedikit dibanding pada 2017. Jika pada 2017 ada sebanyak 577 korban mengalami luka berat, pada tahun ini tercatat ada sebanyak 337 korban yang alami luka berat.
Sementara untuk jumlah korban luka ringan pada 2017 tercatat ada 2.342 korban, sedangkan pada 2018 ada 2.724 korban. Sama halnya dengan jumlah korban jiwa, jumlah korban luka berat dan korban luka ringan pada 2018 itu masih dalam rentang Januari hingga November. (jo-5)
Tidak ada komentar: