Proyek Fiktif Waskita, Perusahaan Subkontrak "Garap" Pekerjaan yang Sudah Dikerjakan Perusahan Lain
Agus Rahardjo |
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018), menjelaskan, kedua tersangka ini diduga menunjuk beberapa, perusahaan subkontraktor untuk menggarap sejumlah proyek konstruksi yang sedang dikerjakan Waskita Karya. Namun ternyata pengerjaan itu hanya sebatas kontrak.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan sub-kontraktor. Dengan pekerjaan fiktif itu, Waskita tetap melakukan pembayaran kepada empat perusahaan subkontraktor tersebut. Namun uang itu kembali lagi ke Waskita. KPK menduga uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," kata Agus Rahardjo.
Menurutnya, yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
KPK menduga, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 186 miliar. Kerugian ini dihitung dari jumlah pengeluaran atau pembayaran Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif ini.
Pekerjaan fiktif itu diketahui dalam sejumlah proyek besar yang dikerjakan oleh Waskita. Sebagian diantaranya adalah proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, sampai sejauh ini KPK belum bisa merinci bagian-bagian mana saja dari proyek tersebut yang dijadikan “fiktif” oleh tersangka. “Misalnya di Kualanamu Medan, bagian mananya yang fiktif saat ini belum disampaikan,” katanya.
Dalam kasus ini, dua tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (jo-5)
Tidak ada komentar: