Satgas Waspada Investasi Kirim Surat ke Semua Bank untuk Blokir Rekening Fintech Ilegal

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengirim surat ke semua bank untuk memblokir rekening terkait fintech ilegal.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Rabu (12/12/2018), pemblokiran ini untuk memutus mata rantai penyedia pinjaman online tak berizin tersebut. "Kalau ada rekening existing yang digunakan, kami minta kepada perbankan unruk diblokir.

"Kami telah kirim surat ke semua bank untuk meblokir rekening fintech ilegal ini. Kami juga meminta agar perbankan memutus mata rantai fintech ilegal sejak awal pendaftaran rekening baru, carnya dengan memeriksa lebih ketat permintaan pembukaan rekening baru," kata Tongam.




Dikatakan, bank harus meminta calon nasabah untuk menunjukkan surat izin terdaftar sebagai fintech dari OJK.

Menurut Tongam, saat ini ada 404 fintech ilegal yang ditindak tegas oleh Satgas Waspada Investasi. Fintech yang legal atau memiliki izin dari OJK hanya 78 fintech.

Upaya lain yang sudah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi adalah mengumumkan daftar fintech ilegal tersebut hingga mengajukan blokir laman dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. (jo-4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.