Selundupkan 70 Kg Sabu dan 49.000 Ekstasi, Tujuh Orang Jaringan Malaysia Ditangkap
Barang bukti narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. |
Tujuh tersangka yang diringkus berinisial YH, N, M, AS, H, AB, HG. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta.
“Polda Metro Jaya menggagalkan distribusi narkoba dengan menyita sabu 70,7 kg, ekstasi 49.000, alat komunikasi, lima unit mobil, dua unit motor dan tujuh tersangka. Narkoba berasal dari Malaysia lewat Palembang didistribusikan ke Jakarta,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Menurut Wakapolda, pengungkapan bermula dari investigasi Tim Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama satu bulan. Polisi awalnya menangkap seorang pelaku di Apartemen Season City, Senin (17/12/2018).
Dari situ, polisi mengembangkan dan menangkap pelaku lain yang tengah mendistribusikan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Narkoba disimpan di dalam sound system mobil dibawa dengan jalur darat lewat Palembang.
“Mobil mewah ini kita sita terkait dalam kegiatan distribusi narkoba. Masuk dari Malaysia dalam bentuk besar dan dilebur lagi dalam ukuran kecil,” ujar Wakapolda.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik mengidentifikasi ada 3 tersangka lain yang saat ini masih DPO. Salah satunya berkewarganegaraan Malaysia. Sementara untuk tersangka yang tertangkap, polisi menjerat pasal 114, 115, dan 112 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman mati. “Alatnya masih diselidiki, ada DPO tiga orang, salah satunya WNA Malaysia,” ucap Wakapolda. (jo-17)
Tidak ada komentar: