Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Penasihat Hukum Minta Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Dibebaskan

KM Sinar Bangun
BALIGE,JO- Tim penasihat hukum Kepala Pos Pelabuhan Dermaga Simanindo Golva Frans Putra meminta hakim Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Golva Frans Putra dari segala dakwaan.

Hal itu disampaikan pensihat hukum saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Balige, Jalan Patuan Nagari Balige-Tobasa Sumatera Utara, Kamis (6/12/2018), dalam sidang kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun yang menewaskan ratusan orang dalam pelayaran dari Pelabuhan Simanindo,Samosir ke Pelabuhan Tigaras,Simalungun beberapa waktu lalu.

“Kami meminta agar menerima dan mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU," ujar kuasa hukum Golva Fran Putra, Martua Henry Siallagan, dan Natalia Hutajulu,SH.

Sebelumnya, Golva yang duduk di bangku terdakwa didakwa Pasal 303 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2008 Jo. Pasal 336 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun, menurut Martua Henry Siallagan, uraian perbuatan dakwaan Subsidair, lebih susidair dan lebih-lebih subsidair dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama dengan dakwaan Primair. Uraian perbuatan dalam dakwaan Subsidair, lebih subsidair, lebih-lebih subsidair menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan primair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain atau ancaman Dakwaan Kesatu dan ancaman Dakwaan Kedua berbeda.

“Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur. Bahkan Kejaksaaan Agung sendiri melalui surat No.B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008, juga telah mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,”sambungnya.

Menurutnya, terdakwa Golva tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana menggunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2008.




Hal itu karena harus dapat dibuktikan kewenangan siapakah yang melakukan pengawasan pelayaran kapal di Dermaga Simanindo, apakah kewenangan Gubernur atau Bupati sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2007, Pasal 5 ayat 1, dan ayat 2, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat, cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum atau gugur;

Masih kata Martua Henry Siallagan, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk dipergunakan dalam Tugas-Tugas Operasional Nomor : BA.01/II/PLLASDP-SU/2016 tanggal 29 Pebruari 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara diserah terimakan kepada Dinas Perhubungan Samosir inilah pihak penyidik dan JPU membuat terdakwa tersangka dan didakwa.

“Dakwaan tidak dapat diterima. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan Azas Hukum Lex Specialis Derogate Lex Generalis, artinya peraturan yang lebih spesifik yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 58 Tahun 2007, Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, dengan pengkhususan mengenyampingkan peraturan yang umum yakni Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan untuk dipergunakan dalam Tugas-Tugas Operasional Nomor : BA.01/II/PLLASDP-SU/2016 tanggal 29 Pebruari 2016, maka dari itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum;

Dijelaskan,pada tanggal 18 Juni 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, telah terjadi kecelakaan KM. Sinar Bangun VI GT35 No.117 dengan rute pelabuhan Simanindo menuju ke pelabuhan Tigaras. Dengan lokasi kejadian peraian danau dari Pelabuhan Tigaras, tepatnya pada 'koordinat 020 47’ 01” LU – 980 46’ 34” BT. Kejadian kecelakan kapal berada di wilayah administratif terletak di Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sesuai dengan kronologis kejadian atau Locus delicti tersebut diatas perkara a quo ini berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun, Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, ia juga mengaku keberatan terhadap terdakwa,

"Bahwa konstruksi uraian perbuatan dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak secara cermat, jelas lengkap sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ucap Martua Henry Siallagan. (jabs)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.