Amin Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 14 Tahun
Ilustrasi |
Informasi yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Metro Cakung AKP Tom Sirait, Jumat (11/1/2019), tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali sejak Desember 2018 lalu.
Pelaku menjalankan aksinya di rumah saat kondisi rumah dalam keadaan sepi."Iya, semalam pelaku kami tangkap, dia sudah berkali-kali melakukan tindakan itu, sejak bulan Desember," kata AKP Tom Sirait.
Dikatakan AKP Tom Sirait, akibat perbuatan pelaku, kini korban berinisial ZPA,14, mengalami trauma mendalam. "Korban sudah divisum dan sampai saat ini masih sangat trauma," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Metro Cakung. Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jo-9)
Tidak ada komentar: