Bermula dari Iklan Sepeda Motor di Facebook, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor
Ilustrasi |
Tim Vipers Polres Tangsel dan Tim Cyber mengendus aksi kriminalitas itu melalui ciri-ciri sepeda motor yang dijual sama dengan sepeda motor korban yang hilang.
"Tim Vipers menemukan di media sosial Facebook bahwa ada yang menjual sepeda motor murah dengan ciri yang sama," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (7/1/2019).
Pelaku utama berinisial D,18, kemudian ditangkap pada 5 Januari 2019 berkat pengembangan dari iklan penjualan di media sosial tersebut.
Adapun aksi pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis (3/1/2019) pukul 02.00 di dekat Universitas Pembangunan Jaya. Pelaku mendatangi korban RH (16 tahun) dan mengancam dengan senjata tajam. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Pelaku berjumlah 4 orang, 2 di antaranya masih di bawah umur. Keempat pelaku yaitu, D,18; Augi,19; AW,16; dan TR,16.
"Pelaku utama D bersama dengan temannya mengancam korban dengan menggunakan celurit untuk menakuti korban," kata Kapolres.
Modusnya, pelaku mendatangi korban dengan meminta uang dan handphone sambil mengeluarkan senjata tajam, kemudian korban didorong hingga jatuh.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku di bawah umur dilakukan pembinaan dengan didampingi petugas Balai Kemasyarakatan (Bapas) dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan. (jo-17)
Tidak ada komentar: