Ditjen Perhubungan Darat Kaji Usul Sepeda Motor Bisa Masuk Tol
Sepeda motor (Ilustrasi) |
"Saya sudah diperintahkan Bapak Menteri untuk membahas dan membuat kajian. Hasil kajian diminta untuk segera diselesaikan dengan cepat," kata Budi Setiady di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Kajian itu dari aspek hukum, dari aspek safety, dari aspek sosial, efisiensi jalan tol itu sendiri, dan sebagainya. Pada pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.
"Di ayat 1a itu, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi R2 (sepeda motor). Perkataan dapat berarti tidak semuanya harus, bisa iya bisa tidak. Unsur keduanya yang secara spesifik jalan tol khusus itu dibangun terpisah jalur jalan tol," sebut dia.
Dia mengatakan, perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2009 itu sebelumnya untuk mengakomodasi dan merespons dibangunnya jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor. Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.
"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" kata Bambang. (jo-4)
Tidak ada komentar: