Gagal Bunuh Isteri, Pemilik Rumah Makan Padang Nekat Mau Minum Air Aki
Ilustrasi |
Polisipun bergerak hendak menangkap Nazwier. Saat itulah Nazwier mencoba untuk melakukan bunuh diri dengan meminum air aki. Pencobaan bunuh diri ini pun gagal sebab justru air aki disiramkan kepada petugas dari Polsek Tangerang Kota.
Informasi yang dihimpun Senin (7/1/2019), Nazwier mencoba melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya di rumah makan mereka di jalan Lapas Pemuda Tangerang, Buaran Indah, Kota Tangerang.
Korban Afriyanti mengalami sejumlah luka tusuk dan dilarikan ke RSUD Tangerang. Hingga Sabtu, 5 Januari 2019, perempuan itu masih dalam perawatan sejak kejadian percobaan pembunuhan pada Senin, 31 Desember 2018.
Petugas Polsek Tangerang Kota, menangkap tersangka Naswier lima hari kemudian pada Jumat, 4 Januari 2019. Tersangka kasus upaya pembunuhan itu ditangkap di tempat persembunyianya di Cipinang, Jakarta Timur.
Nazwier melarikan diri setelah mengetahui istrinya tak tewas setelah ditusuk dengan sebilah pisau.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono mengatakan Afriyanti mengalami tiga kali tusukan pisau pada tubuhnya bagian lengan, pundak dan punggung sebelah kanan.
Menurut Kapolsek, pelaku sudah menyiapkan pisau yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan. "Pisau itu dibungkus kain diselipkan di saku celana bagian depan sebelah kanan,"ujar Kapolsek.
Pasca kejadian itu, kata Kapolsek, Tim Resmob Polsek Tangerang Kota dipimpin Kepala Unit Reskrim, IPTU Prapto Lasono berhasil menangkap pelaku di Cipinang Jakarta Timur. Saat ditangkap pada Jumat, 4 Januari 2018 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor.
"Begitu tahu ada petugas, tersangka menenggak air aki dalam bekas botol air mineral, mencoba bunuh diri," kata Kapolsek.
Percobaan bunuh diri itu digagalkan petugas, namun tersangka justru menyiramkan air aki itu ke arah petugas. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pisau terbuat dari besi stainless yang disimpan di dalam sebuah plastik warna merah yang di gantung di tembok luar bengkel dan 1 botol bekas air minum mineral yang digunakan untuk menyimpan air aki. Barang bukti dan tersangka kasus upaya pembunuhan istri ini diamankan di Polsek Tangerang Kota.
Polisi akan menjerat tersangka pasal 340 Junto pasal 53 KUHP subsidair pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (jo-10)
Tidak ada komentar: